Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Surakarta merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Surakarta disahkan oleh Notaris Kota Surakarta pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Surakarta
SK Wali Kota Surakarta tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Surakarta periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Surakarta yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Surakarta.
Status Organisasi
KOWANI Kota Surakarta berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Surakarta dengan kedudukan di Kota Surakarta, Kota Surakarta. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Surakarta.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Surakarta dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Surakarta di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Surakarta disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Surakarta tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Surakarta adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Surakarta.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Surakarta.
KOWANI Kota Surakarta sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Surakarta disahkan oleh Wali Kota Surakarta melalui Surat Keputusan.